TANGSEL, GoBanten.com - Polemik jam tangan mewah milik Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, terus menuai sorotan. Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang menilai pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, justru menimbulkan keraguan atas keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 milik Benyamin.
“Pernyataan Jubir KPK malah menimbulkan keraguan serius bila dibandingkan dengan data resmi LHKPN yang dipublikasikan,” ujar Rijal Lujaman, perwakilan IKA SAKTI, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya
Sebelumnya, KPK melalui Budi Prasetyo menyebut jam tangan Rolex milik Benyamin telah dilaporkan sebagai “harta bergerak lainnya”. Namun, IKA SAKTI menilai ada kejanggalan. Dalam laporan LHKPN 2024, total harta bergerak lainnya yang dicatat Benyamin hanya Rp170 juta. Padahal, menurut klasifikasi KPK, kategori itu mencakup aset bernilai tinggi seperti perhiasan, logam mulia, hingga jam tangan mewah.
“Nilai Rp170 juta jelas tidak masuk akal jika di dalamnya sudah termasuk Rolex. Harga pasaran jam tersebut mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah,” tegas Rijal.
Baca juga: 17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar
IKA SAKTI menduga adanya rekayasa dalam pelaporan harta kekayaan Benyamin. Kondisi ini, kata mereka, memperlihatkan dua persoalan serius: lemahnya verifikasi KPK terhadap LHKPN serta adanya potensi manipulasi informasi yang menyesatkan publik.
Mereka mengingatkan, tanpa klarifikasi mendetail, kasus ini akan semakin memperkuat persepsi publik bahwa LHKPN hanyalah formalitas administratif, bukan instrumen pemberantasan korupsi yang efektif.
Baca juga: Kasus LPEI Rp11,7 Triliun, KPK Periksa Jamal Ghozi Basylemeh
“Transparansi yang setengah hati hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat, baik terhadap pejabat publik maupun KPK sebagai lembaga antikorupsi,” pungkas IKA SAKTI.
Editor : Sondang