GoBanten.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons kasus penusukan yang diduga dilakukan debt collector terhadap seorang nasabah di Tangerang. OJK telah memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan.
Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pelindungan konsumen. “Kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk melihat pelanggarannya seperti apa,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Investor Kripto Milenial Dominasi Anggota Pintu VIP, Ini Fasilitasnya
Menurut Friderica, mekanisme penagihan oleh perusahaan pembiayaan telah diatur secara tegas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga, termasuk debt collector yang menjadi mitra kerja.
Ia menekankan, perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran di lapangan. OJK akan menelusuri apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan standar operasional penagihan.
Meski demikian, Friderica juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen diberikan kepada nasabah yang beritikad baik. “Konsumen yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Ketika bertemu debt collector tentu ada kewajiban yang belum dipenuhi, tetapi cara penagihan tetap harus sesuai aturan,” katanya.
Selain dugaan kekerasan fisik, OJK turut menyoroti praktik penggunaan aplikasi ilegal oleh kelompok yang dikenal sebagai “mata elang” untuk melacak data debitur. OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna memblokir aplikasi yang terindikasi melanggar pelindungan data pribadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran pelindungan data pribadi, sanksinya cukup berat,” tegas Friderica.
Baca juga: Investasi Syariah Bodong, Komisi III DPR Dorong Penyitaan Aset Pelaku
Untuk memperkuat penegakan hukum, OJK juga menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri melalui perjanjian kerja sama yang mencakup pertukaran data dan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
OJK memastikan akan terus memantau hasil pemeriksaan terhadap MTF. Jika ditemukan bukti pelanggaran atau kelalaian dalam pengawasan pihak ketiga, regulator menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Sondang