BOGOR, GoBanten.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri asal Aceh Tengah berinisial S di sebuah pesantren Kabupaten Bogor kembali mencuat. Korban mengaku mengalami pemukulan dan tendangan dari seniornya pada November 2024 lalu hingga mengalami trauma mendalam.
Meski sudah hampir 10 bulan, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Keluarga korban kemudian meminta bantuan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma.
Baca juga: Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan
Pada Jumat (22/8/2025), Haji Uma mendampingi korban dan keluarganya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Mereka diterima langsung oleh pimpinan LPSK, Wawan Fahrudin.
“Alhamdulillah, laporan sudah diterima LPSK. Kami berharap korban mendapat perlindungan hukum agar kasus ini berjalan adil,” ujar Haji Uma.
Baca juga: DPD RI Soroti Eskalasi Kekerasan di Papua, Dorong Pendekatan Dialog dan Kemanusiaan
Ia menilai lemahnya pengawasan di pesantren menjadi penyebab munculnya tindak kekerasan tersebut. “Pesantren semestinya mendidik dengan akhlak, bukan justru melukai santri,” tegasnya.
Ayah korban, M. Salim, menyesalkan sikap pihak pesantren yang dianggap abai. “Kami hanya ingin kasus ini diproses dan pesantren bertanggung jawab. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK yang mendampingi,” ujarnya.
Baca juga: BPS Diminta Perkuat Keamanan dan Akurasi Data Jelang Sensus Ekonomi 2026
LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait perlindungan bagi korban. Sementara itu, publik mendesak agar polisi segera menuntaskan kasus ini.
Editor : Sondang