GoBanten.com - Bank Negara Indonesia (BNI) menyiapkan skema pengembalian dana bagi anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan proses pengembalian dana akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum, sehingga nilai kerugian dapat dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: BNI Perkuat Inovasi Digital dengan Wholesale Innovation Hub di RDTX Square
“Pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama, agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026).
BNI menegaskan sejak kasus mencuat pada Februari 2026, perseroan telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana sebagai bentuk itikad baik.
Proses selanjutnya dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.
Manajemen juga memastikan kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan pelaku disebut tidak tercatat dalam sistem BNI, sehingga dana nasabah di produk resmi tetap aman.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah kasus serupa.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar serta selalu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi perbankan.
BNI menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, sekaligus memperkuat pengawasan internal dan edukasi nasabah guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Editor : Sondang