GoBanten.com - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyesuaikan jam belajar seluruh satuan pendidikan selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang mengacu pada keputusan bersama tiga kementerian terkait pendidikan, agama, dan pemerintahan dalam negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan penyesuaian dilakukan dengan mempersingkat durasi setiap jam pelajaran. “Jika sebelumnya satu jam pelajaran berlangsung 40 menit, selama Ramadan dikurangi menjadi maksimal 30 menit atau rata-rata 25 menit per mata pelajaran,” ujarnya di Tangerang, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, kegiatan belajar mengajar untuk sesi pagi dimulai pukul 07.30 WIB, sedangkan sesi siang dimulai pukul 12.30 WIB. Jam kerja tenaga pendidik dan kependidikan juga diatur dalam dua sesi, menyesuaikan kebutuhan operasional sekolah.
Menurut Wahyudi, kalender kegiatan belajar selama Ramadan telah diatur bertahap. “Pada 23–28 Februari pembelajaran berjalan sesuai jadwal satuan pendidikan. Tanggal 2–7 Maret dilaksanakan Asesmen Tengah Semester genap. Sementara 9–14 Maret diisi kegiatan keagamaan, seperti pesantren kilat bagi peserta didik Muslim dan bimbingan rohani bagi non-Muslim,” katanya.
Pemerintah kota juga mengimbau sekolah mengurangi aktivitas fisik, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Kegiatan pembelajaran diarahkan pada aktivitas ringan dan adaptif, termasuk tugas yang dapat dilakukan bersama keluarga di rumah.
Selama periode Idulfitri, peserta didik dijadwalkan menjalani libur pada 16–27 Maret. Pemerintah kota meminta orang tua berperan aktif mendampingi proses pembelajaran mandiri anak selama masa libur tersebut.
Editor : Sondang