Banten, GoBanten.com - Pemerintah Provinsi Banten resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, yang mengacu pada pedoman dari Kementerian PAN-RB dan Sekretaris Daerah Banten.
Baca juga: Banten Perkuat Modernisasi Pertanian, 21 Petani Milenial Dikirim Magang ke Jepang
Penyesuaian ini berlaku mulai 24 Maret hingga 11 April 2025. Selama periode tersebut, sistem kerja ASN akan lebih fleksibel dengan kombinasi bekerja dari kantor (WFO), bekerja dari rumah (WFH), dan bekerja dari lokasi lain (WFA).
Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pantai Anyer Saat Libur Lebaran, Pastikan Keamanan Wisatawan
Namun, jumlah pegawai yang diperbolehkan WFH atau WFA dibatasi maksimal 20Ún tetap harus melakukan absensi melalui aplikasi SIMASTEN Mobile.
Meski ada perubahan jam kerja, Pemprov Banten memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. Kepala perangkat daerah diminta untuk memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mengatur shift kerja agar pelayanan tetap optimal. ASN yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Banten Ingatkan OPD Jalankan Anggaran Sesuai RPJMD
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran administrasi pemerintahan dan momen libur nasional, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama periode libur panjang.(*)
Editor : Roby