Ancam Kebebasan Pres, Komisi I: Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

author Viktor

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
menteri pu saat di pelabuhan banten
menteri pu saat di pelabuhan banten

i

Jakarta, GoBanten – Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pres di tanah air.

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik. Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal, Senin (24/3/2026).

Deng Ical-sapaan akrab Syamsu Rizal-mengatakan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan. Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres. “Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Dia menegaskan berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran. Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun. “Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deng Ical.

Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo. Awalnya, Redaksi Tempo mendapat kiriman kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Teror tak berhenti sekali itu saja. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merwah.

Hingga kini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, serta melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya. Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Deng Ical juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan. Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. “Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers

Tag :

Berita Terbaru

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan akses lintas udara yang luas dan minim kontrol dapat membuka ruang penetrasi militer asing di Indonesia.…

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Program ini menjadi terobosan digitalisasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa.…

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola kampus melalui konsep Inclusive University Governance.…

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Bank Jakarta meraih penghargaan BPD Bintang 5 (Excellent) dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.…

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Direktur BRI Life, Sutadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengedukasi masyarakat.…

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami menyebut langkah ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kinerja bank daerah.…