Pengangkatan Lili Pintauli Picu Ancaman Gugatan Warga Tangsel Terhadap Benyamin Davnie

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar

i

Tangsel, GoBanten.com - Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengangkat Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum menuai penolakan.

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tangsel, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, berencana menggugat rencana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) jika keputusan itu tidak dibatalkan.

Selain Muhammadiyah, penolakan ini juga disampaikan oleh LBH Keadilan AMSAT dan Perkumpulan Paralegal Tangsel. Mereka kompak menyatakan bahwa pengangkatan Lili tidak hanya keliru tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Kami mendesak Bang Ben untuk segera mengoreksi keputusannya mengangkat Lili Pintauli. Masih banyak ahli hukum yang memiliki rekam jejak bersih dan kredibel,” tegas Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangsel, Alvin Esa Priatna dalam konsolidasi yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Tangsel, Senin (28/4).

Mereka menilai, latar belakang Lili Pintauli yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terseret tiga pelanggaran kode etik berat yang ditemukan Dewan Pengawas KPK.

Dugaan pelanggaran itu mencakup permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak berperkara di KPK, penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan fasilitas dari Pertamina, serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi.

Sidang etik terhadap Lili akhirnya dihentikan setelah ia mengundurkan diri dari KPK pada 30 Juni 2022, yang kemudian disetujui Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022.

Alvin menilai, pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus Walikota Tangsel melanggar ketentuan hukum. Ia mengacu pada Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang mantan pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.

"Dengan pengunduran diri yang disahkan pada Juli 2022, maka Lili Pintauli baru bisa menduduki jabatan publik setelah tahun 2027. Pengangkatan ini jelas cacat hukum," ujar Alvin.

Melihat potensi pelanggaran itu, Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangsel bersama jaringan masyarakat sipil menuntut Wali Kota segera membatalkan keputusan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami meminta Walikota mempertimbangkan ulang, dan menunjuk figur lain yang bebas dari persoalan hukum serta berintegritas," tutup Alvin.(*)

Berita Terbaru

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan akses lintas udara yang luas dan minim kontrol dapat membuka ruang penetrasi militer asing di Indonesia.…

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Program ini menjadi terobosan digitalisasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa.…

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola kampus melalui konsep Inclusive University Governance.…

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Bank Jakarta meraih penghargaan BPD Bintang 5 (Excellent) dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.…

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Direktur BRI Life, Sutadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengedukasi masyarakat.…

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami menyebut langkah ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kinerja bank daerah.…