Coretax DJP

Cara Gunakan Coretax DJP untuk Pelaporan SPT Tahunan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi dibuka mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak orang pribadi atau karyawan terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT. Langkah awal dilakukan dengan masuk ke laman Coretax DJP, kemudian memilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengklik opsi “Buat Konsep SPT”, memilih jenis “PPh Orang Pribadi”, lalu melanjutkan ke pilihan “SPT Tahunan”. Pada tahap ini, wajib pajak diminta menentukan periode pelaporan, yakni Januari 2025 hingga Desember 2025, untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Pada halaman berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal”, kemudian menekan tombol “Buat Konsep SPT”. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir SPT yang perlu diisi sesuai dengan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi perpajakan lainnya.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, proses pelaporan dilakukan dengan mengklik menu “Bayar dan Lapor”. Wajib pajak kemudian memilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai penyedia penandatangan dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Proses diakhiri dengan menekan tombol “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”.

SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”. Melalui menu ini, wajib pajak juga dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS), melihat induk SPT, serta meninjau kembali isi SPT Tahunan yang telah dilaporkan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.

Berita Terbaru

KPA Catat 341 Konflik Agraria, Penghargaan Jurnalistik ARMA 2026 Kembali Digelar

KPA Catat 341 Konflik Agraria, Penghargaan Jurnalistik ARMA 2026 Kembali Digelar

Selasa, 11 Agu 2026 12:23 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:23 WIB

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan jurnalisme independen dibutuhkan untuk mengungkap akar konflik agraria.…

Asia Pacific Coatings Show 2026 Hadir di Jakarta, 170 Perusahaan Siap Pamerkan Inovasi

Asia Pacific Coatings Show 2026 Hadir di Jakarta, 170 Perusahaan Siap Pamerkan Inovasi

Selasa, 11 Agu 2026 09:28 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:28 WIB

JAKARTA, GoBanten.com - Industri cat dan pelapis (coatings) di Asia Pasifik menghadapi peluang pertumbuhan seiring meningkatnya kebutuhan terhadap produk yang…

Data BPS 2026: Pengangguran Lulusan Sarjana Capai 1,03 Juta Orang

Data BPS 2026: Pengangguran Lulusan Sarjana Capai 1,03 Juta Orang

Senin, 10 Agu 2026 16:08 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:08 WIB

Lonjakan angka pengangguran terdidik ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan sistem pendidikan.…

JCO Reserve Perluas Konsep Kafe Modern, Lengkap dengan All-Day Dining

JCO Reserve Perluas Konsep Kafe Modern, Lengkap dengan All-Day Dining

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Saat ini, dari lebih dari 400 gerai JCO di Indonesia, sebanyak 19 di antaranya telah mengusung konsep JCO Reserve.…

Daihatsu Permudah Servis Kendaraan, Suku Cadang Dijamin 24 Jam

Daihatsu Permudah Servis Kendaraan, Suku Cadang Dijamin 24 Jam

Senin, 10 Agu 2026 08:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:27 WIB

Daihatsu memperluas akses layanan agar pelanggan tidak terbebani waktu dan biaya tambahan saat melakukan perawatan.…

EXCOTEL Surabaya Tawarkan Sunset BBQ dengan Panorama Kota 360 Derajat

EXCOTEL Surabaya Tawarkan Sunset BBQ dengan Panorama Kota 360 Derajat

Sabtu, 08 Agu 2026 00:31 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 00:31 WIB

EXCOTEL Design Hotel Surabaya menghadirkan Sunset Chill & Grill, pengalaman BBQ, live music, dan panorama 360 derajat setiap akhir pekan…