Coretax DJP

Cara Gunakan Coretax DJP untuk Pelaporan SPT Tahunan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist
Mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi dibuka mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak orang pribadi atau karyawan terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT. Langkah awal dilakukan dengan masuk ke laman Coretax DJP, kemudian memilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengklik opsi “Buat Konsep SPT”, memilih jenis “PPh Orang Pribadi”, lalu melanjutkan ke pilihan “SPT Tahunan”. Pada tahap ini, wajib pajak diminta menentukan periode pelaporan, yakni Januari 2025 hingga Desember 2025, untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Pada halaman berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal”, kemudian menekan tombol “Buat Konsep SPT”. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir SPT yang perlu diisi sesuai dengan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi perpajakan lainnya.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, proses pelaporan dilakukan dengan mengklik menu “Bayar dan Lapor”. Wajib pajak kemudian memilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai penyedia penandatangan dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Proses diakhiri dengan menekan tombol “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”.

SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”. Melalui menu ini, wajib pajak juga dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS), melihat induk SPT, serta meninjau kembali isi SPT Tahunan yang telah dilaporkan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.

Berita Terbaru

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…