Tambang Ilegal

Siapa Bekingi 40 Titik Tambang Ilegal di Serang? Polres Cilegon Didesak Bertindak

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ombudsman menduga kuat adanya oknum yang membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut. Foto dok Kemenhut
Ombudsman menduga kuat adanya oknum yang membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut. Foto dok Kemenhut

i

GoBanten.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan lemahnya penegakan hukum atas maraknya tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, setelah menemukan aktivitas penambangan tanpa izin dalam inspeksi mendadak, Kamis (5/2/2026).

Ombudsman secara terbuka meminta Polres Cilegon segera bertindak dan tidak lagi beralasan kekurangan bukti.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan temuan di lapangan sudah cukup jelas untuk menjadi dasar penindakan. “Semua yang kita lihat ini ilegal. Jangan lagi bilang tidak ada bukti.

Lokasinya di luar izin pemerintah. Saya minta Polres Cilegon segera melakukan penertiban,” tegas Yeka di lokasi sidak.

Yeka menilai pembiaran tambang ilegal mencerminkan kegagalan pengawasan lintas instansi. Ia menekankan bahwa praktik penambangan tanpa izin seharusnya bisa ditindak dengan cepat jika aparat bekerja sesuai mandat hukum. “Ini seharusnya mudah ditertibkan kalau mau bekerja dengan baik. Jangan sampai hukum kalah oleh pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tambang yang memiliki izin namun diduga melanggar komitmen operasional. Menurut Yeka, tambang berizin wajib dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari kepatuhan lokasi hingga reklamasi pascatambang. “Yang tidak berizin tutup sekarang. Yang berizin pun harus dicek, jangan menambang di luar titik izin,” katanya.

Dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal disebut sudah mengganggu pelayanan publik. “Yang kita lindungi itu hak masyarakat—kesehatan, jalan rusak, lingkungan tercemar. Semua ini harus segera dipulihkan,” ujar Yeka.

Lebih jauh, Ombudsman menduga kuat adanya oknum yang membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia mendesak penindakan tidak berhenti pada penutupan lokasi, tetapi juga menyasar aktor di baliknya. “Kalau ada beking, harus diberantas. Tutup permanen, pidanakan pelaku, pulihkan kerusakan lingkungan. Baru setelah itu bicara izin,” tegasnya.

Yeka juga menyinggung peran pemerintah desa yang dinilai tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. “Kalau kepala desa takut karena ada beking, laporkan ke Satgas. Sekarang saatnya bicara apa adanya,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa persoalan tambang ilegal di Banten bukan kasus tunggal. “Berdasarkan penandaan ESDM, ada sekitar 40 titik tambang ilegal yang terdeteksi lewat citra satelit,” kata Fadli.

Ia mendesak pemerintah daerah membuka kanal pengaduan publik agar masyarakat bisa melaporkan aktivitas tambang ilegal tanpa takut tekanan. “Pengawasan tidak akan efektif kalau masyarakat tidak diberi ruang untuk melapor,” ujarnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Provinsi Banten, Ade Ikhsanudin, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Mancak berpotensi masuk ranah pidana. “Ini bisa dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Itu pidana.

Sedangkan pelanggaran tambang berizin ditangani secara administratif,” jelasnya.
Sidak ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Ombudsman menegaskan akan terus memantau tindak lanjut penertiban, guna memastikan hukum tidak berhenti di lapangan, tetapi benar-benar ditegakkan.

Berita Terbaru

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Dengan capaian tersebut, XL dinilai berhasil memanfaatkan pengembangan jaringan 5G untuk menghadirkan konektivitas yang lebih cepat dan stabil.…

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Pendidikan inklusif bukan sekadar akses, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan berkembang secara optimal sesuai potensinya.…

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Capaian ini menegaskan kemampuan pembalap Indonesia untuk bersaing di level internasional.…

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

PTPN I Regional 5 meraih Gold Winner Media Relations Awards SPS 2026 berkat strategi komunikasi yang sukses memperkuat reputasi perusahaan.…

DPD MATRA Lamongan Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pelestarian Budaya

DPD MATRA Lamongan Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pelestarian Budaya

Minggu, 02 Agu 2026 11:03 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:03 WIB

DPD MATRA Lamongan resmi dilantik dan siap menjalankan program pelestarian adat, budaya, seni, serta kearifan lokal bersama masyarakat.…

Hyundai Tampilkan NEIRA di GIIAS 2026, Menperin Dukung Percepatan Kendaraan Listrik

Hyundai Tampilkan NEIRA di GIIAS 2026, Menperin Dukung Percepatan Kendaraan Listrik

Jumat, 31 Jul 2026 08:34 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:34 WIB

Melalui partisipasinya di GIIAS 2026, Hyundai menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam transformasi industri otomotif.…