GoBanten.com - Pemerintah Kabupaten Serang mendorong pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di tiap desa sebagai langkah penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu.
Kebijakan itu disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, menindaklanjuti jawaban Bupati Ratu Rachmatuzakiyah atas pandangan fraksi terkait perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan.
“Kami sepakat pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional, tetapi harus sistemik, terpadu, dan berkelanjutan. Perubahan regulasi ini menjadi momentum memperkuat pengelolaan dari hulu hingga hilir,” ujar Najib, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, Pemkab akan memperkuat aturan pemilahan sampah sejak sumber, baik rumah tangga, pasar, kawasan industri, maupun fasilitas umum. Pemerintah daerah juga menyiapkan program khusus pengelolaan sampah di pusat aktivitas ekonomi dengan dukungan sarana pemilahan, pengangkutan terjadwal, serta edukasi berkelanjutan.
Najib menegaskan, pembentukan bank sampah menjadi bagian strategi pengurangan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sampah yang memiliki nilai ekonomi diharapkan dapat dipilah sejak awal dan dikelola melalui bank sampah sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.
Selain TPS 3R, Pemkab Serang juga mengkaji penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sesuai kapasitas produksi sampah yang terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah daerah menargetkan kontribusi pasokan minimal 500 ton sampah per hari untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang mencakup wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon.
“Prinsip 3R menjadi kunci, mulai dari pemilahan di tingkat masyarakat, pengolahan di TPST, hingga pembuangan akhir hanya untuk residu yang tidak dapat dimanfaatkan,” pungkas Najib.
Editor : Sondang