Pesantren

PKB Sebut Kekerasan Seksual Santriwati Pelanggaran HAM Berat

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera.
Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera.

i

GoBanten.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, kini mendapat sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Mafirion, menilai negara harus bergerak aktif melindungi korban tanpa menunggu laporan resmi.

Menurut Mafirion, dugaan kejahatan yang dilakukan oknum pengasuh pesantren tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menegaskan kasus ini masuk kategori pelanggaran berat karena terjadi berulang dan melibatkan relasi kuasa yang timpang, terutama terhadap anak di bawah umur.

“Ini pelanggaran serius terhadap hak anak dan martabat manusia. Negara tidak boleh pasif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia mendesak sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera turun langsung menjangkau korban.

Langkah proaktif dinilai penting untuk memastikan perlindungan identitas, keamanan fisik, hingga pemulihan psikologis korban agar terhindar dari intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Mafirion juga mendorong pemberian restitusi dan kompensasi serta rehabilitasi jangka panjang bagi para korban. Ia menilai koordinasi antar lembaga dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban.

Di sisi lain, aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Berita Terbaru

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Salah satu contoh yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah Sabat.…

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Selain aktivitas jual beli, LBFest 2026 menghadirkan komunitas dan pelaku ekosistem bisnis.…

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

TTL bersama KSOP Utama Tanjung Perak mengevaluasi penerapan Zona EAZI dan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kapal.…

Aritmia Terdeteksi pada 164 Peserta Skrining EKG, Kenali Gejalanya

Aritmia Terdeteksi pada 164 Peserta Skrining EKG, Kenali Gejalanya

Kamis, 01 Okt 2026 23:01 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 23:01 WIB

Salah satu jenis aritmia yang perlu mendapat perhatian adalah fibrilasi atrium atau atrial fibrillation (AF).…

Yoga di Area Hotel, Aktivitas Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Yoga di Area Hotel, Aktivitas Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Minggu, 27 Sep 2026 20:54 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 20:54 WIB

Yoga di area hotel merupakan salah satu contoh bagaimana ruang hospitality dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang lebih bermakna.…

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Para mitra akan membantu mengembangkan kurikulum sesuai konteks masing-masing negara serta menyelenggarakan pelatihan AI bagi guru K–12, mahasiswa, dan dosen.…