Musisi Saling Gugat tentang Hak Cipta, PKB : Perlindungan Hak Cipta Memang Masih Lemah

author Viktor

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
tiga anggota polri korban penembakan di way kanan
tiga anggota polri korban penembakan di way kanan

i

Jakarta, GoBanten – Polemik hak cipta di kalangan musisi tanah air memantik reaksi banyak kalangan. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menyatakan DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Hak Cipta untuk melindungi kekayaan intelektual masing-masing musisi.

“Pengawasan terkait perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah sehingga masih marak terjadi kasus pelanggaran hak cipta. UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta juga masih multitafsir sehingga malah memicu perdebatan di kalangan musisi,” ujar Mafirion, Selasa (18/3/2025).

Dia mencontohkan kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias terjadi karena perbedaan tafsir UU Hak Cipta. Satu sisi Ari Bias menilai Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaan tanpa izin, sebaliknya Agnz Mo merasa telah memenuhi kewajibannya ke LMKN. “Perdebatan terkait kasus sengketa hak cipta ini masih terjadi sampai sekarang padahal sudah ada putusan pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias terjadi setelah Ari melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis (30/1/2025), hakim menyatakan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias. Agnez dianggap melanggaran unsur-unsur yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2018 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. Lagu ‘Bilang Saja’ dinyanyikan tanpa izin dalam tiga konser komersial sehingga Agnez harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias. Putusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.

Mafirion mengungkapkan peraturan di bidang Hak Kekayaan Indonesia kata Mafirion, telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda yang memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 1844. Kemudian Pemerintah Belanda mengundangkan UU Paten (1910) dan UU Hak Cipta (1912). Pada 12 April 1982, Pemerintah mengesahkan UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. “Perbaikan perundang-undangan terus dilakukan hingga munculah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” katanya.

Dia mengatakan Panja Hak Cipta akan membantu Kementerian Hukum untuk melihat secara cermat terkait kekayaan intelektual. Panja Hak Cipta ini akan merumuskan dengan detail dan cermat terkait perlindungan hak cipta. “Tapi kalau Panja Hak Cipta ini akan merevisi UU Hak Cipta, jangan sampai menimbulkan sengketa di tengah masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Mafirion meminta pengawasan perlindungan hak cipta semakin lebih baik. “Aparat hukum yang melakukan pengawasan perlindungan hak cipta juga harus paham tentang pentingnya perlindungan hak cipta,” demikian pungkasnya.

Tag :

Berita Terbaru

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan akses lintas udara yang luas dan minim kontrol dapat membuka ruang penetrasi militer asing di Indonesia.…

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Program ini menjadi terobosan digitalisasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa.…

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola kampus melalui konsep Inclusive University Governance.…

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Bank Jakarta meraih penghargaan BPD Bintang 5 (Excellent) dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.…

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Direktur BRI Life, Sutadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengedukasi masyarakat.…

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami menyebut langkah ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kinerja bank daerah.…