Musisi Saling Gugat tentang Hak Cipta, PKB : Perlindungan Hak Cipta Memang Masih Lemah

author Viktor

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
tiga anggota polri korban penembakan di way kanan
tiga anggota polri korban penembakan di way kanan

i

Jakarta, GoBanten – Polemik hak cipta di kalangan musisi tanah air memantik reaksi banyak kalangan. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menyatakan DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Hak Cipta untuk melindungi kekayaan intelektual masing-masing musisi.

“Pengawasan terkait perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah sehingga masih marak terjadi kasus pelanggaran hak cipta. UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta juga masih multitafsir sehingga malah memicu perdebatan di kalangan musisi,” ujar Mafirion, Selasa (18/3/2025).

Dia mencontohkan kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias terjadi karena perbedaan tafsir UU Hak Cipta. Satu sisi Ari Bias menilai Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaan tanpa izin, sebaliknya Agnz Mo merasa telah memenuhi kewajibannya ke LMKN. “Perdebatan terkait kasus sengketa hak cipta ini masih terjadi sampai sekarang padahal sudah ada putusan pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias terjadi setelah Ari melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis (30/1/2025), hakim menyatakan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias. Agnez dianggap melanggaran unsur-unsur yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2018 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. Lagu ‘Bilang Saja’ dinyanyikan tanpa izin dalam tiga konser komersial sehingga Agnez harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias. Putusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.

Mafirion mengungkapkan peraturan di bidang Hak Kekayaan Indonesia kata Mafirion, telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda yang memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 1844. Kemudian Pemerintah Belanda mengundangkan UU Paten (1910) dan UU Hak Cipta (1912). Pada 12 April 1982, Pemerintah mengesahkan UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. “Perbaikan perundang-undangan terus dilakukan hingga munculah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” katanya.

Dia mengatakan Panja Hak Cipta akan membantu Kementerian Hukum untuk melihat secara cermat terkait kekayaan intelektual. Panja Hak Cipta ini akan merumuskan dengan detail dan cermat terkait perlindungan hak cipta. “Tapi kalau Panja Hak Cipta ini akan merevisi UU Hak Cipta, jangan sampai menimbulkan sengketa di tengah masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Mafirion meminta pengawasan perlindungan hak cipta semakin lebih baik. “Aparat hukum yang melakukan pengawasan perlindungan hak cipta juga harus paham tentang pentingnya perlindungan hak cipta,” demikian pungkasnya.

Tag :

Berita Terbaru

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…