TANGERANG, GoBanten.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) batal dilaksanakan.
Pembatalan proyek strategis nasional tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Aluminium di Tangerang, Oknum Sekuriti Diduga Terlibat
“Jadi ini perintah perpres. Pasalnya menyebutkan bahwa seluruh kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” kata Hanif di Tangerang, Jumat (24/10/2025).
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menggabungkan pengelolaan sampah dua kota tersebut ke dalam proyek PSEL terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Debu Cemari Permukiman, Pabrik Beton PT Adhimix Serpong Dipasangi Garis Polisi
Hanif menjelaskan, proyek baru ini kini telah memasuki tahap persiapan, dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
“Danantara sedang melakukan kualifikasi terhadap para developer dan kontraktor pelaksana. Dalam waktu dekat, akan diputuskan pemenang pelaksanaan waste to energy untuk wilayah aglomerasi Tangerang,” ujarnya.
Baca juga: Hak Pensiunan Terancam, DPR Soroti Krisis Dana Pensiun Krakatau Steel
Hanif menargetkan pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai pada 2026 dan ditargetkan rampung dalam dua tahun. Ia juga meminta pemerintah daerah di wilayah Tangerang menyiapkan strategi penanganan sementara sampah selama masa pembangunan proyek.
“Selama dua tahun itu, akan terjadi penumpukan sekitar dua juta ton sampah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi sementara sambil menunggu proyek waste to energy beroperasi,” pungkas Hanif.
Editor : Sondang