Jakarta, GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari perangkat elektronik hingga sebuah sepeda motor.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang-barang elektronik yang disita masih dalam tahap analisis di laboratorium milik KPK.
"Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu," ujar Asep kepada awak media, Sabtu (12/4).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sepeda motor yang juga turut disita, Asep mengaku belum mengetahui detail mereknya. “Pokoknya motorlah. Saya tidak hafal merek,” ujarnya singkat.
KPK menegaskan akan memanggil dan mengklarifikasi Ridwan Kamil terkait temuan barang-barang bukti tersebut setelah Lebaran. Hal ini berkaitan dengan proses penyidikan dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif iklan BJB yang ditangani oleh enam agensi. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk dua orang dari internal BJB, yaitu mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary, Widi Hartono.
Tiga tersangka lainnya merupakan pemilik dan pengendali agensi iklan yang mendapatkan proyek penempatan iklan dari BJB, antara lain Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga menggunakan agensi-agensi milik pribadi untuk memenangkan proyek secara tidak sah.
Penempatan iklan tersebut disebut-sebut mencakup berbagai media, mulai dari televisi, media cetak, hingga media elektronik. Namun, dari total nilai proyek sebesar Rp409 miliar, sebanyak Rp222 miliar di antaranya diduga dikeluarkan secara fiktif.(*)
Editor : Roby