Begini Modus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bermain Proyek Sampah Senilai Rp75 Miliar

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kepala dinas lingkungan hidup tangsel
kepala dinas lingkungan hidup tangsel

i

Banten, GoBanten.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman alias WL, sebagai tersangka kasus duaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terhitung sejak Selasa, 15 April 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten (Kasi Penkum), Rangga Adekresna, kasus ini bermula dari proyek pengelolaan sampah yang dimulai pada Mei 2024, dengan nilai kontrak Rp75,94 miliar.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Energi Prima Putra (EPP), yang mengantongi Rp50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Namun dari hasil penyelidikan terungkap hal mencurigakan. EPP ternyata diduga tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani pengelolaan sampah, bahkan pekerjaan di bagian itu tak dijalankan sama sekali meski sudah tertuang dalam kontrak.

“Dalam tahap perencanaan, WL bersama SYM selaku Direktur PT EPP, diduga bersekongkol untuk memodifikasi KBLI perusahaan agar bisa memenuhi syarat tender pengelolaan sampah,” ujar Rangga.

Kecurigaan makin kuat saat muncul nama baru CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Perusahaan ini diduga hanya dijadikan kedok semata alias subkontraktor fiktif. CV BSIR dipimpin oleh H. Agus Syamsudin, tapi sehari-harinya dijalankan oleh Sulaeman, yang tak lain adalah penjaga kebun milik WL.

Dikutip dari laman berita iNewsTangsel, pertemuan awal untuk mendirikan CV BSIR berlangsung pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Bogor. Lokasi yang jauh dari kesan profesional, mengingat fungsinya dalam proyek bernilai miliaran rupiah.

Tak berhenti di situ, WL bersama Zeky Yamani juga disebut-sebut menunjuk lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sebuah tindakan yang jelas menyalahi aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, WL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penahanan WL ini menyusul penahanan Direktur Utama PT EPP yang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus).(*)

Berita Terbaru

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…