Korupsi DLH Tangsel

Misteri Kuitansi Rp12 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi DLH Tangsel

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, kini berstatus tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Foto Ismatullah
Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, kini berstatus tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Foto Ismatullah

i

SERANG, GoBanten.com -Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/11/2025).

Dalam sidang yang menghadirkan Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin, sebagai saksi, terungkap adanya kuitansi senilai Rp12 miliar yang berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah.

Agus menyebut kuitansi tersebut disodorkan kepadanya oleh terdakwa Zeky Yamani, mantan Kasi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel. Namun, ia menolak menandatangani dokumen tersebut karena proyek yang dimaksud tidak pernah berjalan.

“Disodorin kuitansi sama Pak Zeky. Gak saya tanda tangan karena tidak melaksanakan pekerjaan,” ujar Agus di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang.

Agus juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Zeky melalui Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia menambahkan bahwa CV BSIR didirikan pada Februari 2024 oleh Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas LH Tangsel, bersama PT EPP untuk mengelola sampah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Namun, proyek tersebut gagal dilaksanakan karena mendapat penolakan warga.

“Pas mau pelaksanaan didemo sama warga, gak bergerak itu (pengelolaan sampah),” kata Agus.

Saksi lain, Desna Gera Andika, Kepala UPT TPA Cipeucang, menyebut pengangkutan sampah dilakukan oleh PT EPP, tetapi ia mengaku tidak mengetahui detail proses pengelolaannya.

“PT EPP (yang melakukan pengangkutan), tahunya dari Pak Wahyu dan Pak Tb,” ujar Desna.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Wahyunoto Lukman, Zeky Yamani, Sukron Yuliadi Mufti, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp79,5 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut

Berita Terbaru

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…