Korupsi DLH Tangsel

Misteri Kuitansi Rp12 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi DLH Tangsel

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, kini berstatus tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Foto Ismatullah
Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, kini berstatus tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Foto Ismatullah

i

SERANG, GoBanten.com -Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/11/2025).

Dalam sidang yang menghadirkan Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin, sebagai saksi, terungkap adanya kuitansi senilai Rp12 miliar yang berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah.

Agus menyebut kuitansi tersebut disodorkan kepadanya oleh terdakwa Zeky Yamani, mantan Kasi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel. Namun, ia menolak menandatangani dokumen tersebut karena proyek yang dimaksud tidak pernah berjalan.

“Disodorin kuitansi sama Pak Zeky. Gak saya tanda tangan karena tidak melaksanakan pekerjaan,” ujar Agus di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang.

Agus juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Zeky melalui Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia menambahkan bahwa CV BSIR didirikan pada Februari 2024 oleh Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas LH Tangsel, bersama PT EPP untuk mengelola sampah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Namun, proyek tersebut gagal dilaksanakan karena mendapat penolakan warga.

“Pas mau pelaksanaan didemo sama warga, gak bergerak itu (pengelolaan sampah),” kata Agus.

Saksi lain, Desna Gera Andika, Kepala UPT TPA Cipeucang, menyebut pengangkutan sampah dilakukan oleh PT EPP, tetapi ia mengaku tidak mengetahui detail proses pengelolaannya.

“PT EPP (yang melakukan pengangkutan), tahunya dari Pak Wahyu dan Pak Tb,” ujar Desna.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Wahyunoto Lukman, Zeky Yamani, Sukron Yuliadi Mufti, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp79,5 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut

Berita Terbaru

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Dengan capaian tersebut, XL dinilai berhasil memanfaatkan pengembangan jaringan 5G untuk menghadirkan konektivitas yang lebih cepat dan stabil.…

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Pendidikan inklusif bukan sekadar akses, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan berkembang secara optimal sesuai potensinya.…

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Capaian ini menegaskan kemampuan pembalap Indonesia untuk bersaing di level internasional.…

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

PTPN I Regional 5 meraih Gold Winner Media Relations Awards SPS 2026 berkat strategi komunikasi yang sukses memperkuat reputasi perusahaan.…

DPD MATRA Lamongan Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pelestarian Budaya

DPD MATRA Lamongan Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pelestarian Budaya

Minggu, 02 Agu 2026 11:03 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:03 WIB

DPD MATRA Lamongan resmi dilantik dan siap menjalankan program pelestarian adat, budaya, seni, serta kearifan lokal bersama masyarakat.…

Hyundai Tampilkan NEIRA di GIIAS 2026, Menperin Dukung Percepatan Kendaraan Listrik

Hyundai Tampilkan NEIRA di GIIAS 2026, Menperin Dukung Percepatan Kendaraan Listrik

Jumat, 31 Jul 2026 08:34 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:34 WIB

Melalui partisipasinya di GIIAS 2026, Hyundai menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam transformasi industri otomotif.…