Ini Alasan Kenapa Wali Kota Tangsel Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kadis LH Tangsel yang Terseret Kasus Korupsi

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
benyamin davnie
benyamin davnie

i

Tangsel, GoBanten.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wahyunoto Lukman yang kini resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar.

“Untuk perkara pidana, Pemkot Tangsel tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tegas Wali Kota Benyamin Davnie, dikutip dari Radarbanten.co.id, Selasa (15/4).

Benyamin mengaku sejak awal telah mewanti-wanti bawahannya untuk tidak bermain-main dengan praktik korupsi. Ia mengatakan bahwa pelanggaran hukum lambat laun pasti terbongkar.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan untuk selalu mematuhi dan menjadikan aturan sebagai pedoman. Jangan sampai melanggar aturan, karena kalau kita melanggar, maka kitalah yang akan 'ditabrak' oleh aturan tersebut,” ucapnya.

Benyamin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan percaya penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas. Ia pun berharap Wahyunoto bisa menghadapi proses hukum dengan sabar.

“Sekali lagi, saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya berharap bisa bersabar dalam menjalani proses ini,” ujarnya.

Terkait kekosongan jabatan Kadis LH, Benyamin menyebut akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) setelah menerima surat resmi dari Kejati Banten. “Setelah saya menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Banten, akan kita segera tetapkan Plt Kadis LH,” jelasnya.

Di sisi lain, penyidikan oleh Kejati Banten menemukan bahwa proyek yang semestinya dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) malah dialihkan ke sejumlah pihak lain, padahal perusahaan tersebut telah menerima pembayaran lebih dari Rp75 miliar.

“Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Rangga menjelaskan, Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT EPP diduga bersekongkol dengan Wahyunoto agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaannya. Namun ternyata PT EPP tidak menjalankan tanggung jawab sesuai kontrak, dan hal itu melanggar beberapa peraturan pemerintah terkait pengelolaan sampah rumah tangga.

Kini, baik Sukron maupun Wahyunoto sama-sama harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang menyedot perhatian publik ini.(*)

Berita Terbaru

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…