GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Kamis, 06 Agu 2026 11:01 WIB
Kamis, 06 Agu 2026 11:01 WIB
Strategi ini menjadi kunci dalam menghadapi persaingan SUV premium yang semakin mengarah pada integrasi teknologi dan kenyamanan berkendara.…
Kamis, 06 Agu 2026 08:07 WIB
Kamis, 06 Agu 2026 08:07 WIB
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menilai posisi Banten yang strategis sebagai kawasan industri dan penyangga ibu kota membutuhkan sinergi kuat lintas sektor.…
Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB
Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB
Dengan capaian tersebut, XL dinilai berhasil memanfaatkan pengembangan jaringan 5G untuk menghadirkan konektivitas yang lebih cepat dan stabil.…
Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB
Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB
Pendidikan inklusif bukan sekadar akses, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan berkembang secara optimal sesuai potensinya.…
Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB
Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB
Capaian ini menegaskan kemampuan pembalap Indonesia untuk bersaing di level internasional.…
Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB
Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB
PTPN I Regional 5 meraih Gold Winner Media Relations Awards SPS 2026 berkat strategi komunikasi yang sukses memperkuat reputasi perusahaan.…