GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB
Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB
Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…
Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB
Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB
Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…
Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB
Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB
Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…
Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB
Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB
President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…
Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB
Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…
Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB
Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…