Jalur Disabilitas

Trotoar Serpong Viral, Jalur Difabel Cuma Dicat

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara. Ist
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara. Ist

i

SERPONG, GoBanten.com - Klaim pemerintah soal fasilitas publik ramah difabel kembali diuji. Kali ini, trotoar di Jalan Raya Serpong, tepat di depan SMAN 2 dan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sasaran kritik tajam publik setelah viral di media sosial.

Pemicunya adalah sebuah video yang memperlihatkan jalur pemandu penyandang disabilitas netra hanya berupa garis cat kuning memanjang di tengah trotoar, tanpa ubin pemandu bertekstur atau guiding block sebagaimana standar aksesibilitas. Video itu diunggah akun Tangsel Info pada Jumat (26/12/2025) dan langsung menuai reaksi keras warganet.

Publik menilai pengecatan tersebut tidak lebih dari sekadar kosmetik. Pasalnya, garis cat sama sekali tidak memiliki fungsi taktil yang dibutuhkan tunanetra untuk bernavigasi secara aman menggunakan tongkat atau telapak kaki.

Ironisnya, sehari setelah video itu ramai diperbincangkan, warna garis kuning di trotoar tersebut justru berubah menjadi abu-abu. Perubahan cepat itu bukan meredam polemik, melainkan menambah tanda tanya: apakah proyek ini memang dirancang serius atau sekadar reaksi atas viralnya kritik publik?

Kolom komentar media sosial pun dipenuhi kecaman. Banyak warganet menyebut penerapan jalur difabel itu terkesan asal-asalan dan menunjukkan minimnya empati terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. “Kalau cuma dicat, itu jalur buat siapa? Tunanetra mana bisa pakai?” tulis salah satu pengguna media sosial.

Padahal, secara hukum, kewajiban menyediakan fasilitas publik yang ramah disabilitas bukan sekadar imbauan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan pembangunan baru, melainkan hanya pengecatan ulang fasilitas lama. “Pembangunan fasilitas itu dilakukan tahun 2014. Tahun ini kegiatannya hanya pengecatan ulang karena kondisinya sudah kusam dan kurang estetik,” ujar Arlan Marzan.

Ia mengakui bahwa pemasangan guiding block sesuai standar belum dilakukan dan baru akan direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. “Untuk pemasangan guiding block akan diprogramkan pada tahun depan,” katanya.

Namun, penjelasan tersebut justru memantik kritik lanjutan. Publik mempertanyakan mengapa aspek estetika didahulukan, sementara fungsi keselamatan dan aksesibilitas bagi difabel kembali ditunda.
Kasus trotoar Jalan Raya Serpong ini menjadi cermin persoalan klasik pembangunan fasilitas publik: indah dipandang, tapi belum tentu berpihak pada semua warga.

Sorotan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak lagi menjadikan hak penyandang disabilitas sebagai proyek pelengkap, melainkan sebagai prioritas utama dalam setiap perencanaan ruang publik.

Berita Terbaru

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan akses lintas udara yang luas dan minim kontrol dapat membuka ruang penetrasi militer asing di Indonesia.…

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Program ini menjadi terobosan digitalisasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa.…

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola kampus melalui konsep Inclusive University Governance.…

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Bank Jakarta meraih penghargaan BPD Bintang 5 (Excellent) dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.…

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Direktur BRI Life, Sutadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengedukasi masyarakat.…

Bukan Sekadar Akting, Ini yang Dilakukan Pemain Saat Adegan Krusial

Bukan Sekadar Akting, Ini yang Dilakukan Pemain Saat Adegan Krusial

Selasa, 14 Apr 2026 11:33 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:33 WIB

Aktris Davina Karamoy yang memerankan tokoh Elina menyebut cerita dalam serial ini membuka perspektif baru tentang dinamika hubungan.…