Tramadol

Berkedok Tukang Sol Sepatu, Penjual Obat Keras di Tangsel Dibekuk Polisi

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

i

CISAUK, GoBanten.com - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang kembali terbongkar. Modusnya kian licik: menyaru sebagai tukang sol sepatu. Aparat menilai praktik ini menunjukkan betapa longgarnya pengawasan di tingkat bawah, hingga lapak kecil pun bisa berubah menjadi titik transaksi obat terlarang.

Pengungkapan pertama terjadi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 17 Januari 2026. Polisi menggerebek sebuah lapak sol sepatu yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras. “Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” ungkap Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).

Di lokasi itu, petugas meringkus pria berinisial TB yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar. “Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,” kata Dhady.

Belum berhenti di situ, pada 21 Januari 2026 polisi kembali mengendus peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Setelah melakukan observasi, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti ratusan butir pil Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Dua penangkapan dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan menjangkau ruang-ruang kecil di permukiman warga. Modus kedok usaha jasa harian dinilai membuat praktik ini sulit terdeteksi tanpa laporan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut. Namun publik menanti langkah yang lebih tegas dan sistematis, mengingat peredaran Tramadol dan Hexymer kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja dan rawannya efek sosial yang ditimbulkan.

(HBL)

Berita Terbaru

Audi Indonesia Luncurkan Q5 Terbaru, Bidik Pasar SUV Premium Indonesia

Audi Indonesia Luncurkan Q5 Terbaru, Bidik Pasar SUV Premium Indonesia

Kamis, 06 Agu 2026 11:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:01 WIB

Strategi ini menjadi kunci dalam menghadapi persaingan SUV premium yang semakin mengarah pada integrasi teknologi dan kenyamanan berkendara.…

DPD RI Bangun Kantor di Banten, Perkuat Hubungan Daerah dan Pusat

DPD RI Bangun Kantor di Banten, Perkuat Hubungan Daerah dan Pusat

Kamis, 06 Agu 2026 08:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 08:07 WIB

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menilai posisi Banten yang strategis sebagai kawasan industri dan penyangga ibu kota membutuhkan sinergi kuat lintas sektor.…

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Dengan capaian tersebut, XL dinilai berhasil memanfaatkan pengembangan jaringan 5G untuk menghadirkan konektivitas yang lebih cepat dan stabil.…

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Pendidikan inklusif bukan sekadar akses, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan berkembang secara optimal sesuai potensinya.…

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Capaian ini menegaskan kemampuan pembalap Indonesia untuk bersaing di level internasional.…

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

PTPN I Regional 5 meraih Gold Winner Media Relations Awards SPS 2026 berkat strategi komunikasi yang sukses memperkuat reputasi perusahaan.…