Aktivis KontraS

Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Reformasi Peradilan Militer

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan hak yang dijamin konstitusi. dok UGM
Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan hak yang dijamin konstitusi. dok UGM

i

GoBanten.com - Koalisi masyarakat sipil mengkritik jalannya sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menilai pernyataan majelis hakim yang membuka kemungkinan sanksi pidana jika korban tidak hadir sebagai saksi merupakan bentuk ancaman.

Dalam siaran pers, koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Imparsial dan SETARA Institute menyebut, sikap tersebut berpotensi menjadikan korban mengalami tekanan kedua dalam proses hukum.

“Ancaman terhadap saksi, apalagi korban, bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum. Ini bisa membuat korban merasa terpaksa dalam memberikan kesaksian,” ujar Bhatara Ibnu Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Koalisi menegaskan bahwa Andrie sebelumnya telah memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang melarang segala bentuk tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap saksi dalam proses peradilan.

Selain itu, koalisi juga menyoroti belum adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus tersebut. Mereka menilai narasi bahwa pelaku bertindak atas dasar pribadi menunjukkan lemahnya komitmen pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Peneliti dari Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menambahkan bahwa proses peradilan militer dalam kasus ini kembali menguatkan urgensi reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. “Tanpa reformasi, potensi impunitas akan terus berulang,” ujarnya.

Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan hak yang dijamin konstitusi. Mereka mendesak agar proses hukum tidak mengabaikan prinsip keadilan korban serta memastikan tidak ada paksaan dalam pemberian kesaksian.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga memicu perdebatan luas soal perlindungan saksi, independensi peradilan militer, serta komitmen negara terhadap penegakan HAM.

Berita Terbaru

Audi Indonesia Luncurkan Q5 Terbaru, Bidik Pasar SUV Premium Indonesia

Audi Indonesia Luncurkan Q5 Terbaru, Bidik Pasar SUV Premium Indonesia

Kamis, 06 Agu 2026 11:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:01 WIB

Strategi ini menjadi kunci dalam menghadapi persaingan SUV premium yang semakin mengarah pada integrasi teknologi dan kenyamanan berkendara.…

DPD RI Bangun Kantor di Banten, Perkuat Hubungan Daerah dan Pusat

DPD RI Bangun Kantor di Banten, Perkuat Hubungan Daerah dan Pusat

Kamis, 06 Agu 2026 08:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 08:07 WIB

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menilai posisi Banten yang strategis sebagai kawasan industri dan penyangga ibu kota membutuhkan sinergi kuat lintas sektor.…

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

XL Sabet 4 Penghargaan Ookla 2026, Bukti Kualitas Jaringan dan 5G Terdepan

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:36 WIB

Dengan capaian tersebut, XL dinilai berhasil memanfaatkan pengembangan jaringan 5G untuk menghadirkan konektivitas yang lebih cepat dan stabil.…

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Masalah Akreditasi hingga SDM, Pendidikan Inklusif di Aceh Perlu Perbaikan

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:19 WIB

Pendidikan inklusif bukan sekadar akses, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan berkembang secara optimal sesuai potensinya.…

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Kemenangan Kedua di Italia, Muhammad FA Wibowo Harumkan Nama Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB

Capaian ini menegaskan kemampuan pembalap Indonesia untuk bersaing di level internasional.…

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

PTPN I Regional 5 Menangi Gold Winner Berkat Strategi Media Relations

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:30 WIB

PTPN I Regional 5 meraih Gold Winner Media Relations Awards SPS 2026 berkat strategi komunikasi yang sukses memperkuat reputasi perusahaan.…