Isu “Pelicin” Mencuat, Satpol PP Serang Buka Suara Soal Bangunan Liar yang Tak Dibongkar

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Langkah ini diambil untuk meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya “pelicin” dalam proses penertiban.
Langkah ini diambil untuk meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya “pelicin” dalam proses penertiban.

i

GoBanten.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menegaskan tidak ada kompromi dalam penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Kibin. Satu bangunan yang sebelumnya luput dari pembongkaran kini diberi tenggat waktu empat hari untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik.

Langkah ini diambil untuk meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya “pelicin” dalam proses penertiban. Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, memastikan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan permintaan pemilik bangunan yang membutuhkan waktu untuk memindahkan barang.

“Total ada 28 bangunan liar yang sudah ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat. Satu bangunan diberikan waktu karena pemiliknya meminta kesempatan membongkar sendiri,” ujar Subur dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, jenis dan volume barang di lapak tersebut memerlukan proses pemindahan yang tidak bisa dilakukan secara instan, sehingga petugas memberikan toleransi waktu terbatas.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri, petugas akan kembali turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

“Jika tidak ada progres dalam empat hari, akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Subur juga membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar dalam penertiban tersebut. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur tanpa ada transaksi ilegal dari pihak mana pun.

Penertiban bangunan liar di Kibin menjadi bagian dari upaya penataan kawasan dan penegakan aturan tata ruang, sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Berita Terbaru

103 Karya Seni Rupa Dipamerkan, FORWAN Dukung Kemajuan Seni Indonesia

103 Karya Seni Rupa Dipamerkan, FORWAN Dukung Kemajuan Seni Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 20:49 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 20:49 WIB

Ketua Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia Suparman Natawikarta menilai kegiatan ini penting untuk menjaga ekosistem seni tetap hidup dan berkembang.…

Fokus Reformasi Birokrasi, Bupati Serang Dorong Raperda Pembinaan ASN dan Percepatan Layanan Publik

Fokus Reformasi Birokrasi, Bupati Serang Dorong Raperda Pembinaan ASN dan Percepatan Layanan Publik

Kamis, 18 Jun 2026 20:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 20:18 WIB

Penambahan bidang pembinaan dan disiplin pegawai diperlukan agar kinerja ASN lebih optimal dan bisa dievaluasi secara menyeluruh.…

Transformasi Digital Isuzu Bantu Tekan Biaya Operasional Armada Logistik

Transformasi Digital Isuzu Bantu Tekan Biaya Operasional Armada Logistik

Kamis, 18 Jun 2026 11:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 11:19 WIB

Integrasi API yang ditawarkan memungkinkan perusahaan menggabungkan data armada dengan sistem internal mereka.…

Piala Dunia 2026 Bukan Sekadar Sepak Bola, Ini Daya Tarik Wisatanya

Piala Dunia 2026 Bukan Sekadar Sepak Bola, Ini Daya Tarik Wisatanya

Rabu, 17 Jun 2026 20:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 20:07 WIB

Pameran ini menghadirkan pengalaman berbeda bagi pengunjung dengan memadukan sejarah panjang Piala Dunia sejak 1930.…

Kisah Sukses Bayi Tabung: 9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Dikaruniai Buah Hati

Kisah Sukses Bayi Tabung: 9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Dikaruniai Buah Hati

Rabu, 17 Jun 2026 09:34 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:34 WIB

Selain proses kehamilan, layanan maternal terintegrasi juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan persalinan.…

SMSI Jatim Minta Sengketa Berita Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Hosting

SMSI Jatim Minta Sengketa Berita Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Hosting

Selasa, 16 Jun 2026 16:30 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 16:30 WIB

SMSI Jatim menilai praktik ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi digital dan menyerukan solidaritas media untuk melawan tekanan non-prosedural.…