Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan dilakukan DPR bersama pemerintah.
Pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan dilakukan DPR bersama pemerintah.

i

JAKARTA, GoBanten.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memasuki tahap penting. Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pekerja, mulai dari sistem pengupahan, outsourcing hingga pesangon, kembali disampaikan serikat buruh kepada DPR RI.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) menyampaikan lima aspirasi dalam audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Lima isu tersebut mencakup pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, serta kepastian usia pensiun.

Kapoksi Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengatakan sebagian aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam draf RUU yang disusun Komisi IX. Namun, masih terdapat sejumlah usulan yang akan dibahas kembali dalam Panitia Kerja (Panja).

“Beberapa masukan serikat pekerja ini sebenarnya sudah terakomodasi dalam draf RUU Komisi IX, tetapi ada juga poin yang belum masuk,” kata Zainul.

Pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan dilakukan DPR bersama pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR sebagai bahan pembahasan bersama. DIM tersebut memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Dari sisi buruh, kepastian mengenai PHK, pesangon, status pekerja kontrak dan outsourcing menjadi sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan pengaturan lebih jelas.

Penasehat DPC FSP-KEP Kabupaten Demak, Jangkar Puspito, mengatakan pihaknya berharap aspirasi tersebut dapat diperjuangkan dalam pembahasan RUU.

“Kami menyampaikan usulan untuk Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di antaranya tentang PHK, pesangon, usia pensiun yang jelas, PKWT, dan outsourcing,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, mengatakan regulasi baru perlu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.

“Hubungan industrial yang sehat hanya bisa dibangun kalau hak pekerja terlindungi dan aturan mainnya jelas,” kata Hindun.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri masih berjalan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah dan DPR masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk dari serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Dengan demikian, lima isu yang disampaikan FSP-KEP belum menjadi ketentuan final dalam undang-undang. Nasib aturan mengenai upah, outsourcing, PKWT, PHK, pesangon dan usia pensiun masih akan ditentukan melalui pembahasan DPR bersama pemerintah.

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

TTL bersama KSOP Utama Tanjung Perak mengevaluasi penerapan Zona EAZI dan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kapal.…

Yoga di Area Hotel, Aktivitas Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Yoga di Area Hotel, Aktivitas Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Minggu, 27 Sep 2026 20:54 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 20:54 WIB

Yoga di area hotel merupakan salah satu contoh bagaimana ruang hospitality dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang lebih bermakna.…

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Para mitra akan membantu mengembangkan kurikulum sesuai konteks masing-masing negara serta menyelenggarakan pelatihan AI bagi guru K–12, mahasiswa, dan dosen.…

Jemaat GKPI Diancam Senjata Tajam Saat Beribadah di Tangerang, Amnesty Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan

Jemaat GKPI Diancam Senjata Tajam Saat Beribadah di Tangerang, Amnesty Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan

Selasa, 22 Sep 2026 20:29 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:29 WIB

Menurut Wirya, proses hukum terhadap dugaan pembubaran ibadah dan intimidasi harus tetap berjalan meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.…

Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dibubarkan, DPD RI Minta Pemerintah Turun Tangan

Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dibubarkan, DPD RI Minta Pemerintah Turun Tangan

Senin, 21 Sep 2026 13:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:47 WIB

Filep menekankan terdapat dua aspek yang perlu berjalan bersamaan, yakni perlindungan kebebasan beribadah dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan.…

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Kehadiran ruang hijau tersebut dirancang untuk memperkuat hubungan antara area dalam dan luar rumah.…