Polisi Bisa Proses Laporan via Medsos, Begini Rencana RUU KUHAP

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta, GoBanten.com - Dalam revisi terbaru KUHAP, polisi ke depannya bisa menerima dan memproses laporan tindak pidana melalui media sosial atau platform elektronik lainnya.

Ini merupakan salah satu terobosan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dalam draf revisi KUHAP. Sebelumnya, laporan hanya bisa dilakukan secara langsung oleh individu ke kantor polisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut perubahan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat banyak kasus kejahatan yang terungkap di media sosial.

"RUU KUHAP memungkinkan polisi memproses laporan lewat media sosial. Sebelumnya, laporan harus dilakukan langsung, datang ke kantor, dan sebagainya. Padahal, banyak kasus muncul di medsos dan butuh respon cepat dari kepolisian. Ini yang coba kita atasi," ujar Sahroni pada Senin (24/3).

Ia juga menilai aturan ini akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejahatan tanpa harus khawatir dengan pungutan liar. "Dengan adanya laporan via medsos, masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan dan potensi pungli pun dapat diminimalisir," tambahnya.

Menurutnya, ini adalah langkah DPR untuk memastikan sistem peradilan pidana tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan revisi KUHAP bisa rampung dalam dua kali masa sidang. Ia menjelaskan, jumlah pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan KUHP, sehingga pembahasannya diharapkan tidak terlalu banyak menimbulkan perdebatan.

Fokus utama revisi ini adalah memperkuat hak-hak individu dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Dua kali masa sidang, insyaallah siap. KUHAP ini pasalnya tidak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Beda dengan KUHP yang lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman pada Jumat (21/3) akhir pekan lalu.(*)

Berita Terbaru

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…