Polisi dan Jaksa Sepakat Bersinergi, RUU KUHAP Buka Babak Baru Penegakan Hukum

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU KUHAP
RUU KUHAP

i

Jakarta, GoBanten.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR membawa angin segar bagi penataan sistem peradilan pidana. Kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dipastikan tak akan menjadi hambatan. Justru, semangat kolaborasi mulai tumbuh di antara aparat penegak hukum.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dalam menangani perkara. Menurutnya, proses penyidikan memang menjadi ranah polisi, namun pelaksanaannya tak bisa berjalan sendiri.

“Penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan,” ujar Aryanto dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check dan Balances di Tahap Pra-Adjudikasi” yang digelar di Jakarta, Rabu (23/4).

Hal senada disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa penyidik dan penuntut umum seharusnya tidak bekerja dalam garis terpisah. “Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus,” kata Erni, menegaskan bahwa kerja aparat penegak hukum harus berkesinambungan.

Sementara itu, Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menyebut adanya kesepahaman antara Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bukti bahwa pembahasan RKUHAP telah bergerak ke arah yang lebih inklusif dan kolaboratif. Ia menilai, konsep dominasi satu lembaga atas yang lain sudah mulai ditinggalkan.

“Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS,” jelas Febby.

RUU KUHAP sendiri tengah dibahas secara intensif oleh DPR, dengan target penyelesaian pada akhir 2025. Rancangan ini digadang-gadang akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan mengutamakan keadilan yang berimbang dan kolaborasi antarlembaga.(*)

Berita Terbaru

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan akses lintas udara yang luas dan minim kontrol dapat membuka ruang penetrasi militer asing di Indonesia.…

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Program ini menjadi terobosan digitalisasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa.…

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola kampus melalui konsep Inclusive University Governance.…

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Bank Jakarta meraih penghargaan BPD Bintang 5 (Excellent) dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.…

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Direktur BRI Life, Sutadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengedukasi masyarakat.…

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami menyebut langkah ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kinerja bank daerah.…