Eksepsinya Ditolak, Hasto Hormati Keputusan Majelis Hakim

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

i

Jakarta, GoBanten.com - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi (pembelaan) yang dia ajukan.

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini menganggap bahwa keputusan itu sudah memberi ruang untuk protes terhadap dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami dengan hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat agar dapat melihat seluruh aspek-aspek hukum yang berkeadilan," kata Hasto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, (11/4).

Hasto menghormati sikap hakim yang menyebutkan bahwa eksepsinya merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Meski eksepsi ditolak, semangat Hasto untuk mencari keadilan tetap tidak luntur.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan ini tidak akan melunturkan semangat. Kita tetap bertekad mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan sama saja tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tuturnya.

Hasto juga percaya bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah bagian dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Namun dirinya tetap optimis bakal memenangkan proses hukum ini.

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah suatu permasalahan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, pemeriksaan pokok perkara nanti yang akan membuktikan," jelasnya.

Hasto Kristiyanto, bersama dengan beberapa pihak lainnya seperti Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk memerintahkan agar Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel sebagai bagian dari upaya menghalangi proses hukum.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama terkait kasus suap.(*)

Berita Terbaru

Festival Gabrugan Serang Digelar, 4.500 Warga Tampilkan Tari Kolosal

Festival Gabrugan Serang Digelar, 4.500 Warga Tampilkan Tari Kolosal

Rabu, 12 Agu 2026 11:25 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:25 WIB

Festival Gabrugan memiliki potensi untuk terus dikembangkan dan dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain.…

Golongan Darah O+ dan O- Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya

Golongan Darah O+ dan O- Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 12 Agu 2026 07:45 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:45 WIB

Perbedaan utama keduanya terletak pada faktor Rhesus (Rh). Golongan darah O tidak memiliki antigen A dan B pada permukaan sel darah merah.…

Menemukan Arah di Tengah Kegelapan, Iman Mengajak Manusia Berjalan dalam Terang

Menemukan Arah di Tengah Kegelapan, Iman Mengajak Manusia Berjalan dalam Terang

Rabu, 12 Agu 2026 07:17 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:17 WIB

Berjalan dalam terang bukan sekadar berbicara mengenai keyakinan, tetapi juga bagaimana seseorang menerapkan nilai kebenaran, keadilan, kasih, dan pengampunan.…

GWK Bali Siapkan Sunset Yoga September 2026, Wellness Jadi Pengalaman Baru Wisatawan

GWK Bali Siapkan Sunset Yoga September 2026, Wellness Jadi Pengalaman Baru Wisatawan

Rabu, 12 Agu 2026 03:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 03:21 WIB

Aktivitas wellness akan kembali hadir pada September 2026 melalui The Sacred Sunset, sesi Sunset Yoga yang diinisiasi Micro Mindfulness.…

KPA Catat 341 Konflik Agraria, Penghargaan Jurnalistik ARMA 2026 Kembali Digelar

KPA Catat 341 Konflik Agraria, Penghargaan Jurnalistik ARMA 2026 Kembali Digelar

Selasa, 11 Agu 2026 12:23 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:23 WIB

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan jurnalisme independen dibutuhkan untuk mengungkap akar konflik agraria.…

Asia Pacific Coatings Show 2026 Hadir di Jakarta, 170 Perusahaan Siap Pamerkan Inovasi

Asia Pacific Coatings Show 2026 Hadir di Jakarta, 170 Perusahaan Siap Pamerkan Inovasi

Selasa, 11 Agu 2026 09:28 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:28 WIB

JAKARTA, GoBanten.com - Industri cat dan pelapis (coatings) di Asia Pasifik menghadapi peluang pertumbuhan seiring meningkatnya kebutuhan terhadap produk yang…