Eksepsinya Ditolak, Hasto Hormati Keputusan Majelis Hakim

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

i

Jakarta, GoBanten.com - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi (pembelaan) yang dia ajukan.

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini menganggap bahwa keputusan itu sudah memberi ruang untuk protes terhadap dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami dengan hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat agar dapat melihat seluruh aspek-aspek hukum yang berkeadilan," kata Hasto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, (11/4).

Hasto menghormati sikap hakim yang menyebutkan bahwa eksepsinya merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Meski eksepsi ditolak, semangat Hasto untuk mencari keadilan tetap tidak luntur.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan ini tidak akan melunturkan semangat. Kita tetap bertekad mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan sama saja tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tuturnya.

Hasto juga percaya bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah bagian dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Namun dirinya tetap optimis bakal memenangkan proses hukum ini.

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah suatu permasalahan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, pemeriksaan pokok perkara nanti yang akan membuktikan," jelasnya.

Hasto Kristiyanto, bersama dengan beberapa pihak lainnya seperti Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk memerintahkan agar Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel sebagai bagian dari upaya menghalangi proses hukum.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama terkait kasus suap.(*)

Berita Terbaru

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…