Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait hilangnya buronan Harun Masiku.
JPU mengungkap bahwa Hasto dengan sengaja berupaya menggagalkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang calon legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.
Salah satu tindakan yang disebut dalam dakwaan adalah perintah Hasto kepada Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun Masiku guna menghilangkan jejak komunikasi.
"Memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022," ungkap JPU Wawan Yunarwanto di saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3).
JPU menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Hasto mengetahui KPK telah mengantongi bukti transaksi suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) tahun 2019.
Tidak hanya menghilangkan bukti, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui oleh penyidik KPK. Upaya perintangan ini membuat KPK kesulitan melacak keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Dalam dakwaan lainnya, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Bersama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, Hasto disebut mengoordinasikan dana sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Wahyu dan Agustiani Tio.
Uang suap ini diberikan secara bertahap, di mana Rp200 juta disebut untuk biaya penghijauan kantor PDIP dan Rp400 juta lainnya diserahkan melalui Donny Tri kepada Saeful Bahri.
Sementara itu, Wahyu Setiawan meminta total dana sebesar Rp1 miliar agar dapat membantu pergantian kursi DPR sesuai keinginan Hasto dan PDIP.
Sebagai bagian dari strategi hukum, Hasto juga memerintahkan Donny Tri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan fatwa bahwa pergantian caleg adalah kewenangan partai, namun KPU tetap menolak menggantikan Rezky Aprilia dengan Harun Masiku.
JPU menegaskan bahwa perbuatan Hasto telah menghambat proses penyidikan dan berkontribusi terhadap sulitnya KPK menemukan Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor.**
Editor : Roby