Jaksa, Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan Harus Masiku

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus harun masiku
kasus harun masiku

i

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait hilangnya buronan Harun Masiku.

JPU mengungkap bahwa Hasto dengan sengaja berupaya menggagalkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang calon legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.

Salah satu tindakan yang disebut dalam dakwaan adalah perintah Hasto kepada Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun Masiku guna menghilangkan jejak komunikasi.

"Memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022," ungkap JPU Wawan Yunarwanto di saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3).

JPU menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Hasto mengetahui KPK telah mengantongi bukti transaksi suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) tahun 2019.

Tidak hanya menghilangkan bukti, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui oleh penyidik KPK. Upaya perintangan ini membuat KPK kesulitan melacak keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Bersama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, Hasto disebut mengoordinasikan dana sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Wahyu dan Agustiani Tio.

Uang suap ini diberikan secara bertahap, di mana Rp200 juta disebut untuk biaya penghijauan kantor PDIP dan Rp400 juta lainnya diserahkan melalui Donny Tri kepada Saeful Bahri.

Sementara itu, Wahyu Setiawan meminta total dana sebesar Rp1 miliar agar dapat membantu pergantian kursi DPR sesuai keinginan Hasto dan PDIP.

Sebagai bagian dari strategi hukum, Hasto juga memerintahkan Donny Tri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW.

Mahkamah Agung kemudian menerbitkan fatwa bahwa pergantian caleg adalah kewenangan partai, namun KPU tetap menolak menggantikan Rezky Aprilia dengan Harun Masiku.

JPU menegaskan bahwa perbuatan Hasto telah menghambat proses penyidikan dan berkontribusi terhadap sulitnya KPK menemukan Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor.**

Berita Terbaru

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan akses lintas udara yang luas dan minim kontrol dapat membuka ruang penetrasi militer asing di Indonesia.…

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Program ini menjadi terobosan digitalisasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa.…

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola kampus melalui konsep Inclusive University Governance.…

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Bank Jakarta meraih penghargaan BPD Bintang 5 (Excellent) dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.…

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Direktur BRI Life, Sutadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengedukasi masyarakat.…

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami menyebut langkah ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kinerja bank daerah.…