Pemulihan Trauma

Bupati Serang Pastikan Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung Dapat Perlindungan Hukum

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (kanan). Foto ist
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (kanan). Foto ist

i

GoBanten.com - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung akan mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan untuk pemulihan kondisi mereka.

Kepastian tersebut disampaikan saat Bupati mengunjungi para korban. Ia menyatakan kehadiran pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan moral agar korban tidak terus terpuruk akibat peristiwa yang dialami.

“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka bisa bangkit,” ujar Zakiyah, Kamis (9/4/2026).

Selain perlindungan hukum, Pemerintah Kabupaten Serang juga menyiapkan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma korban sehingga dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.

Bupati menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan cepat dan transparan. Ia juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Kami minta kasus ini diproses secara cepat agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengapresiasi peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga lembaga perlindungan anak yang telah mengawal kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Sebelumnya, seorang guru silat berinisial MY ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut dengan modus ritual pembersihan diri menggunakan mandi kembang. Pelaku diamankan warga dan keluarga korban pada Senin (6/4/2026) sebelum diserahkan ke Polda Banten. Video penangkapan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Achiles Hutapea, mengungkapkan tindakan asusila tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku menawarkan praktik pembersihan diri dengan air kembang disertai pijatan, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan pelecehan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, serta Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

TTL bersama KSOP Utama Tanjung Perak mengevaluasi penerapan Zona EAZI dan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kapal.…

Yoga di Area Hotel, Aktivitas Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Yoga di Area Hotel, Aktivitas Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Minggu, 27 Sep 2026 20:54 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 20:54 WIB

Yoga di area hotel merupakan salah satu contoh bagaimana ruang hospitality dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang lebih bermakna.…

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

ASEAN Targetkan 1,7 Juta Siswa dan Pendidik Kuasai Keterampilan AI

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:44 WIB

Para mitra akan membantu mengembangkan kurikulum sesuai konteks masing-masing negara serta menyelenggarakan pelatihan AI bagi guru K–12, mahasiswa, dan dosen.…

Jemaat GKPI Diancam Senjata Tajam Saat Beribadah di Tangerang, Amnesty Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan

Jemaat GKPI Diancam Senjata Tajam Saat Beribadah di Tangerang, Amnesty Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan

Selasa, 22 Sep 2026 20:29 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:29 WIB

Menurut Wirya, proses hukum terhadap dugaan pembubaran ibadah dan intimidasi harus tetap berjalan meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.…

Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dibubarkan, DPD RI Minta Pemerintah Turun Tangan

Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dibubarkan, DPD RI Minta Pemerintah Turun Tangan

Senin, 21 Sep 2026 13:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:47 WIB

Filep menekankan terdapat dua aspek yang perlu berjalan bersamaan, yakni perlindungan kebebasan beribadah dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan.…

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Kehadiran ruang hijau tersebut dirancang untuk memperkuat hubungan antara area dalam dan luar rumah.…